Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menangkap seorang pemuda pengangguran berinisial JAF (20) lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu dan ratusan pil dobel L atau pil koplo
Polisi menyebut, pelaku ditangkap saat meracik narkotika jenis sabu dan pil dobel L dirumah kosnya jalan Manyar Sabrangan Mulyorejo Surabaya pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 18.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika diwilayah Manyar Subrangan Surabaya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan profelling dikawasan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat kita lakukan penangkapan, ditemukan beberapa poket sabu seberat 2.2 gram, 56 bungkus plastic klip berisi 10 butir pil Dobel L warna putih sebanyak 560 butir, 1 skrop dari sedotan,1 buah Hp merk Samsung,1 bungkus bekas rokok Gudang Garam, 1,tas pingang warna hitam, 2 korek api ditemukan di bagasi sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka JAF, uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 250.000,” ujar AKBP Daniel Jum’at (16/09/2022).
Kepada petugas, kata Daniel, JAF mengaku bahwa pil dobel L tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp.25.000 . Setiap kemasan plastic klip kecil berisi 10 butir.
Selama jadi pengedar, dia (FA) menerima upah dari pemilik pil terlarang berisial PD yang saat ini masih buron (DPO) sebesar Rp.50.000.
Jadi, tersangka AF ini sudah tiga kali menerima kiriaman barang berupa pil dobel L dan satu kali menerima pasokan narkoba jenis sabu dari sdr PD,” jelas AKBP Daniel.
Akibat perbuatannya, AF terancam 7 tahun penjara sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (rus)