Beranda Gresik

Bejad ! Ayah Tiri Perkosa Anak Sambung Saat Ibu Menghadiri Acara Wisuda

Tampang Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Kabupaten Gresik Jawa Timur (Foto : Samsuri // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional, GRESIK – Polres Gresik meringkus seorang ayah tiri yang tega memperkosa anak sambungnya sendiri.

Peristiwa bejad yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025 di rumah daerah Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Pelaku Rudapaksa Anak Tiri Saat Diinterogasi Polisi

Kasus rudapaksa itu terbongkar saat korban SH (20) warga Kecamatan Wringin Anom Gresik melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi.

Ia melaporkan ayah tirinya, berinisial HA (38) warga asal Tarik, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Peristiwa pilu itu bermula saat ibu korban sedang menghadiri acara wisuda adik korban sehingga rumah hanya dihuni oleh korban dan pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku memanggil dan mengancam akan menyebarkan foto asusila miliknya jika menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku.

Ancaman tersebut disusul dengan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan.

Usai kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan hal itu kepada siapapun.

Namun keesokan paginya, korban melarikan diri ke rumah neneknya dan mengungkapkan semua yang telah terjadi.

Kemarahan keluarga dan masyarakat pun memuncak, hingga pelaku sempat mendapat tindakan anarkis sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Polsek Wringin Anom dan dibawa ke Mapolres Gresik.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu & ITP Teken PKS Uji Coba Penyediaan Bahan Bakar Hasil Pengolahan Sampah Domestik

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus ancaman dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban.

Modus pelaku adalah dengan mengancam menyebarkan foto asusila korban yang diduga didapatkan dari tipu muslihat.

Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan keluarga, dan pelaku akan diproses hukum secara tegas,” kata AKBP Rovan.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan antara lain 1 buah baju dan celana milik korban, 1 buah sarung, serta 1 unit handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta,” tegas AKBP Rovan.

AKBP Rovan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

“Ciptakan lingkungan aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti murung atau ketakutan pada seseorang.

Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari orang terdekat. Segera laporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual,” imbuhnya.(sam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini