Beranda Headline

Jual Puluhan Poket Sabu, Pria Asal Omben Ditangkap Polsek Sukolilo Surabaya

Suksesi Nasional,Surabaya – Suheri bin Behri (36) warga asal Desa Omben Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat dipamerkan dihadapan para awak media.

Dengan tangan diborgol, pria yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) Sombo nomor 29 Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya yang juga residivis kasus narkoba ini dikeluarkan dari ruang tahanan polisi.

FOTO ISTIMEWA = Tersangka Suheri Saat Dikelyarkan Dari Ruang Tahanan

Pasalnya, lelaki yang bekerja sebagai tukang sapu itu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya didepan kediamannya di Rusun Sombo pada hari Jum’at (17/03/2022) malam WIB.

Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol M. Sholeh didampingi Kanit Reskrim IPDA Slamet menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan dibadannya ditemukan barang bukti (BB) 10 poket sabu seberat 3,37 gram siap edar.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan didalam kamar rumahnya dan didapatkan 2 buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak dilapisi lakban hitam, 2 unit Hp merk Samsung dan merk Vivo, 1 buah buku, 1 buah sedotan plastik dan 1 buah botol berisi alkohol,” ujar Kompol Sholeh Rabu (30/03/2022).

Baca Juga :  Hanya di Tanah Bumbu Bakal Diberikan Desa Khusus Ciri Khas Bali

Sholeh manambahkan, penangkapan tersangka Suheri setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu.

Kita langsung turunkan Tim Reskrim Polsek Sukolilo dan berhasil menangkap pelaku didepan rumahnya di Rusun Sombo Surabaya saat hendak menjual sabu sebanyak 10 poket. Dia kumudian dibawa ke Mapolsek Sukolilo beserta barang buktinya.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku membeli narkoba dari seorang temannya yang biasa dipangil Rozi didaerah Surabaya Utara ,” terang
Kompol Sholeh.

Sementara tersangka saat ditanya para wartawan mengatakan, dirinya menjual narkoba seharga Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu perpoket.

Saya sudah tiga kali menjual sabu, hasilnya buat makan sehari – hari pak,” akunya.

Kini pelaku kembali jadi penghuni hotel prodeo dan tarancam pasal 114 ayat (1) jonta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini