Suksesi Nasional.com, MADIUN KOTA – Kepolisian Resort (Polres) Madiun Kota membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menangkap dua pelaku berinisial ARZ dan SFH warga Wonosobo dan Semarang,” kata Kasihumas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah Selasa (10/06/2025).
Menurut Ubaidillah, kedua pelaku ditangkap setelah Polisi melakukan pengintain di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Jumat, 06 Juni 2025,” jelas Ubaidillah.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik esek-esek daring berbasis aplikasi.
“Pelaku melakukan perekrutan dan menjual korban melalui platform media sosial,” kata AKP Agus.
Korbannya pun berganti-ganti karena kedua pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja.
Dalam aksinya pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.
’’Dari pemeriksaan awal, tersangka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir,’’ jelas Agus.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, kartu ATM, dan empat unit ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau (2) UU 21/2017 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU 35/2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (**)