Suksesi Nasional, Surabaya, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan sedikitnya enam ekor satwa berbagai jenis yang dilindungi oleh pemerintah.
Enam ekor satwa tersebut berasal dari Kalimantan dan Banjarmasin yang rencananya akan di selundupkan ke Surabaya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, satu orang sopir bernama Alex Syahrudin (33), warga Liang Anggang, kelurahan Liang Anggang, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, enam satwa dilindungi yang terdiri dari 4 ekor anak kucing hutan, 1 ekor elang dan 1 ekor bekantan.
Petugas mengamankan ke enam ekor hewan itu karena tidak dilengkapi dokumen dan persyaratan yang sah.
“Enam ekor satwa itu diangkut dari Kalimantan ke Surabaya dimuat oleh kendaraan truk fuso dengan Nopol S – 9026 – ND warna hijau,” jelas AKBP Anton saat konferensi pers Jum’at (04/03/2022).
Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menuturkan, enam satwa dilindungi tersebut dari Kalimantan yang akan diselundupkan ke Surabaya. Sungguh disayangkan, dari enam ekor satwa ini ada satu yang mati yakni Bekantan,” papar Giadi.
Lebih lanjut Giadi mengatakan, tersangka ini seorang sopir truk dia mendapat order dari seseorang yang berada di Kalimantan untuk mengirimkan barang paketan satwa ini ke wilayah Surabaya.
” Dari hasil interogasi, tersangka baru sekali melakukan pengiriman Satwa dilingungi ke Surabaya, jika berhasil terkirim tersangka ini mengaku mendapat upah Rp 400 ribu,
Hingga saat ini, anggota kami masih melakukan pengembangan dan akan menangkap pengirim satwa dilindungi ini dan penerimanya,” tandas Giadi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasaf 21 ayat (2) Undang Undang Nomor.5 Tahun 1990 tentang Konservasi dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.( rus)