Suksesi Nasional, Surabaya – Sebuah rumah di Jalan Sencaki nomor 98 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya pada hari Sabtu 19 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib digerebek Polisi.
Sejumlah petugas berpakaian preman mendatangi rumah yang disinyalir jadi tempat bertransaksi narkoba. Dari penggerebakan itu, dua orang berhasil diringkus dan digelandang ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya.
Kedua pelaku masing-masing bernama Wahid Bin H. Romli (50 ) dan Moch Syahrul Irvan bin Nur Hasan (21) keduanya adalah warga Jalan Sencaki nomor 98 RT. 06 RW. 08 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya
Tidak hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 1 buah plastik klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,25 gram, 1 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,33 gram dan 1 buah korek api gas serta seperangkat alat hisap shabu ( bong)

Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya AKP Tri Tiko Gesang Hariyanto SH mengatakan, rumah tersebut sudah lama jadi incaran polisi. Pasalnya banyak informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.