Beranda Headline

Weleh ! Emak – Emak Asal Kalimas Baru Ditangkap Polisi Lantaran Kasus Ini

Suksesi Nasional, Surabaya –  Seorang Ibu rumah tangga berinisial SD ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran jadi pengguna dan penjual narkoba jenis sabu – sabu.

Emak – emak berusia 39 tahun itu ditangkap saat polisi menggelar operasi senyap didalam rumahnya Jalan Kalimas Baru Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya Rabu (19 /01/2022) lalu.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Alat Hisap Sabu Diamankan Polisi

Kronologis penangkapan diawali dengan melakukan penyelidikan dengan memantau sekitar rumah pelaku di Jalan Kalimas Baru Surabaya.

Sesuai dengan petunjuk dari masyarakat, bahwa tersangka sering menggelar pesta barang gelap Narkoba jenis sabu – sabu.

Setelah memastikan pelaku berada didalam rumahnya, petugas langsung masuk dan melakukan penangkapan,” ujar Kasat  Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Jum”at (21/01/2022).

Baca Juga :  Laksanakan Program Makota Sigap, Polresta Malang Kota Peduli Disabilitas

Masih kata Hendro, penggeledahan – pun dilakukan dan kami menemukan barang bukti (BB) seperangkat alat hisap sabu / bong terbuat dari botol ukuran kecil bekas air mineral merk Le Minerale.

1 buah tas Sovenir warna cokelat didalamnya terdapat  1 buah klip plasik kecil berisi sabu seberat ± 0,28 gram, 1 buah pipet kaca didalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat ± 2,88 gram.

1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, 1 unit Handphone Merk Oppo A-39 warna Rose Gold.

Selanjutnya tersangka SD beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara pasal yang akan disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini