Beranda Headline

Ditlantas Polda Jatim Sebut, Kebijakan Zero ODOL Masih Tahap Sosialisasi

Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi Memberikan Keterangan Kepada Wartawan (Foto : Humas Polri // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, SURABAYA –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan jajaran belum melakukan penindakan terhadap sopir truk over dimension and over loading (ODOL).

Kami masih melakukan tahapan sosialisasi mulai tanggal 1 sampai 30 Juni 2025 dan   tidak ada penindakan.

Artinya kami masih sosialisasi kami masih melakukan pendataan,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam keterangannya di Mapolda Jatim, Jumat (20/06/25).

Iwan menambahkan, pendataan yang dimaksud pendataan perusahaan-perusahaan yang menggunakan angkutan, pendataan identitas angkutannya dan pendatan-pendataan mana yang masuk dalam kategori over dimensi maupun over loading.

“Jadi sudah kami sampaikan di seluruh Kasat Lantas jajaran sehingga respon dari pengemudi yang kemudian menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut ya itu hal yang wajar saya kira dalam kehidupan berdemokrasi,” ucapnya.

Namun, lanjut Iwan, tentunya perlu dipahami bersama bahwa tanggung jawab mengenai ODOL, bukan tanggung jawab polisi saja.

“Mari kita sama-sama mewujudkan transportasi sehat transportasi yang selamat, transportasi yang kemudian menumbuhkan potensi ekonomi.

Transportasi yang menambah produktifitas bukan transportasi yang kemudian di dalamnya mengakibatkan fatalitas sehingga mematikan produktifitas seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembentukan Desa Tangguh Bencana Desa Karangtalun

Kebijakan zero ODOL dicetuskan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyatakan kesediaan mendukung bahwa ODOL menjadi konsen semua pihak.

Bukan hanya Korlantas Polri tapi ada Dishub, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan stakeholder lainnya.

Di samping mengakibatkan laka juga sudah banyak sekali di berbagai penjuru Indonesia truk dengan muatan berlebih berakibat kecelakaan dan fatalitas korban.

“Ini jadi konsen kita semuanya. Artinya mari seluruh stakeholder bertanggung jawab di dalamnya.

Kami Polri dalam hal ini Korlantas polri kemudian Pekerjaan umum Dishub, Dinkes jasa marga jasa raharja dan seluruh entitas stakeholder akan sama-sama menyongsong atau memikul tanggung jawab pekerjaan ini,” beber Kombes Iwan.

Menurut Kombes Iwan,  kebijakan tersebut merupakan panggilan atau tugas negara.

“Kita semua dan mohon tentunya para pengusaha yang bergerak pada bidang transportasi mohon ini didukung.

Kenapa demikian bukan hanya semata penertiban, ini masalah kemanusiaan,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini