Suksesi Nasional, TRENGGALEK – Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek yang dijadwalkan untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran pemangku kepentingan dari pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan bahwa rapat harmonisasi Raperda RPJMD tidak bisa dilanjutkan tanpa kehadiran pejabat dari pihak eksekutif yang memiliki peran penting dalam proses tersebut.
“Hari ini kami menyelenggarakan rapat untuk harmonisasi Raperda RPJMD, namun harus ditunda karena pejabat dari eksekutif yang membidangi, termasuk Kabag Hukum yang menjadi pilar utama dalam proses harmonisasi, tidak dapat hadir. Asisten yang membidangi pun tidak hadir,” ujar Samsul, Senin (2/6/2025).
Menurut informasi yang diterima DPRD, ketidakhadiran tersebut disebabkan adanya agenda rapat lain yang diselenggarakan oleh Bupati Trenggalek dalam rangka persiapan pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Alasan yang disampaikan kepada kami, ada rapat yang diselenggarakan oleh Bupati terkait pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.