Suksesi Nasional, Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat internal di aula gedung DPRD pada Senin (26/5/2025).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2016 mengenai SOTK Pemerintah Daerah.
Ketua Pansus SOTK, Samsul Anam, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi dan cara pandang seluruh anggota pansus dalam menyikapi usulan perubahan yang diajukan oleh Bupati Trenggalek beberapa waktu lalu.
“Rapat hari ini adalah rapat panitia khusus yang membahas tentang perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait SOTK Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati,” ujarnya.